ILP (Integrasi Pelayanan Primer) di Puskesmas Karang Joang

Sejak 2022, Kementerian Kesehatan berkomitmen dalam melakukan transformasi layanan primer dengan melakukan ujicoba Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) di 9 lokus Puskesmas yang mewakili Puskesmas wilayah perkotaan, pedesaan, daerah terpencil, dan daerah sangat terpencil.

Program ILP menunjukkan hasil yang baik. Salah satunya ditandai dengan peningkatan kemampuan kader kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat.

Pada 31 Agustus 2023 Kementerian Kesehatan menyelenggarakan Launching Nasional Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) di Jakarta. Kegiatan yang bertujuan meningkatkan cakupan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan primer di Indonesia tersebut, sekaligus sebagai wujud implementasi transformasi pilar pertama Transformasi Kesehatan.

1. Pengertian Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP)

Integrasi layanan primer ini merupakan salah satu dari enam pilar transformasi bidang kesehatan di Indonesia. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2015 Tahun 2023 ILP adalah Sebuah upaya untuk menata dan mengoordinasikan berbagai pelayanan kesehatan primer dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan berdasarkan siklus hidup bagi perseorangan, keluarga dan masyarakat. ILP dilaksanakan sepanjang proses, mulai dari janin, lahir, remaja, dewasa, dan tua.

2. Tujuan  ILP

Mendekatkan layanan kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan kesehatan dapat dengan mudah menuju ke lokasi

3. Klaster Integrasi Layanan Primer dan Lingkup Pelayanannya Kepala Puskesmas akan menetapkan pembagian seluruh petugas Puskesmas ke dalam klaster-klaster dan menetapkan struktur organisasi Puskesmas berdasarkan pembagian klaster, yaitu:

  1.        Klaster 1 : Manajemen
  2.        Klaster 2 : Ibu dan Anak
  3.        Klaster 3 : Usia Dewasa dan Lanjut Usia
  4.        Klaster 4 : Penanggulangan Penyakit Menular
  5.        Lintas Klaster

4. Lingkup Pelayanan Klaster-Klaster ILP LIngkup Pelayanan masing-masing klaster dapat dirinci sebagai berikut:

Klaster 1: Manajemen

  • Ketatausahaan; kepegawaian, keuangan dan sistem informasi
  • Manajemen Sumber Daya
  • Manajemen Puskesmas
  • Manajemen Mutu dan Keselamatan Pasien
  • Manajemen Jejaring Puskesmas

Klaster 2: Ibu dan Anak

  • Menyelenggarakan pelayanan Kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas.
  • Menyelenggarakan pelayanan Kesehatan bagi anak balita dan anak prasekolah
  • Menyelenggarakan pelayanan Kesehatan bagi anak usia sekolah dan remaja

Klaster 3: Usia Dewasa dan Lanjut Usia

  • Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan bagi usia dewasa
  • Menyelenggarakan Kesehatan bagi Lanjut Usia

Klaster 4: Penanggulangan Penyakit Menular

  • Pencegahan, Kewaspadaan Dini dan Respon
  • Pengawasan kualitas lingkungan

Lintas Klaster

  • Pelayanan gawat darurat, rawat inap, kefarmasian, dan laboratorium.



Sumber :
https://kesmas.kemkes.go.id/konten/159/0/praktik-baik-integrasi-layanan-primer
https://puskesmassruweng.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/161/pelayanan-ilp-intergrasi-layanan-primer-di-puskesmas-sruweng