Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya di Ruang Publik Setiap Selasa dan Kamis pukul 10.00

Ruang publik di wilayah Pemerintah Kota Balikpapan mulai hari Selasa 1 Oktober 2024 diminta untuk memperdengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Di mana seluruh lapisan masyarakat di ruang publik seperti perkantoran, instansi pemerintah, swasta, sekolah, pasar, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat lain yang memungkinkan, diimbau untuk memperdengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada hari Selasa & Kamis setiap pukul 10.00 Wita.

Himbauan tersebut dituangkan dalam surat edaran Nomor: 003.1/1429/Humpro tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Ruang Publik, yang ditandatangani Pjs. Walikota Balikpapan, Ahmad Muzakkir, S.Ti.,M.Si. di Balikpapan pada 1 Oktober 2024.

“Bahwa memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan lndonesia Raya secara khidmat menjadi salah satu solusi untuk membangkitkan rasa nasionalisme terhadap lambang negara serta membangunkan tekad untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan sehingga Negara Kesatuan Republik lndonesia tetap berdiri kokoh dalam kondisi dan situasi apapun.” tulis edaran tersebut.

-
Sumber berita lain yang terkait : Kaltim Pos