Surat Edaran Distribusi Obat Bebas dan Bebas Terbatas
Dalam rangka menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik sesuai dengan : Kepmenkes RI. No.1331/MENKES/SK/X/2002 tentang perubahan atas Permenkes RI No.167/KAB/BVIII/1972, tentang Pedagang Eceran Obat , dengan ini Dinas Kesehatan Kota Balikpapan menyampaikan surat edaran mengenai Cara distribusikan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas.